Profil BAN-PDM Sulteng
banpdm202520281.jpg

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. Untuk memastikan langkah pelaksanaan akreditasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.


BAN-PDM Provinsi Sulawesi Tengah adalah lembaga mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA BAN-PDM PROVINSI


TANGGUNG JAWAB UTAMA

  1. Memastikan ketercapaian kuota akreditasi sesuai dengan target yang diberikan, prosedur/mekanisme yang berlaku, dan waktu yang telah ditentukan
  2. Mengikuti seluruh rapat dan kegiatan operasional lainnya untuk memastikan tugas-tugas yang diberikan berjalan lancar dan tuntas
  3. Melakukan koordinasi antar anggota dan/atau komisi dan membuat laporan kegiatan sesuai dengan komisi masing-masing untuk memastikan proses akreditasi berjalan lancar
  4. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kanwil kemenag, BBPMP/BPMP, kankemenag kabupaten/kota, organisasi mitra atau pihak lain yang terkait, dalam rangka pelaksanaan akreditasi di provinsi masing-masing sesuai keputusan dan arahan rapat pleno BAN-PDM Provinsi

Dalam melaksanakan Tanggung Jawab Utama, setiap anggota wajib menjunjung tinggi sumpah jabatan, mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar etika dan integritas, antara lain:


  1. intervensi pada proses dan pelaksanaan akreditasi
  2. transaksi dalam penilaian akreditasi
  3. perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta perbuatan melawan hukum lainnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
  4. memanfaatkan jabatan keanggotaan BAN-PDM Provinsi untuk kepentingan pribadi
  5. melakukan tindakan tercela yang merendahkan, melecehkan, menghina, atau merundung orang lain
  6. melakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun nonfisik kepada orang lain

STRUKTUR ORGANISASI BAN-PDM SULAWESI TENGAH


Ketua    : Dr. H. Gazali Lembah, M.Pd.

Sekretaris    :  Dasman Lamasiara, S.Pd., M.S.i,


Anggota    :

  1. Dr. Drs. Abdul Gani, M.Si.
  2. Miftah, S.Pd., M.Pd.
  3. Dr. Chadijah Al-Hasny, S.Ag., M.Si.
  4. Dra. Hj. Shofyatun A. Rahman, M.Pd.
  5. Dr. Karmila P, Lamadang, S.H., M.Pd.