Salam Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) melaksanakan mekanisme automasi perpanjangan status akreditasi bagi satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan hasil pemantauan mutu pendidikan.
Automasi perpanjangan akreditasi merupakan mekanisme perpanjangan status akreditasi melalui pemantauan dan analisis data serta informasi mutu satuan pendidikan tanpa pelaksanaan visitasi. Data yang digunakan antara lain bersumber dari Profil dan Rapor Satuan Pendidikan serta Dapodik atau EMIS.
Melalui mekanisme ini, BAN-PDM melakukan analisis terhadap kondisi dan kinerja satuan pendidikan untuk menentukan perpanjangan status akreditasinya. Satuan pendidikan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil analisis dapat memperoleh perpanjangan status akreditasi sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.
Informasi resmi mengenai keputusan dan dokumen akreditasi dapat diakses melalui:
Website BAN-PDM Provinsi Sulawesi Tengah: https://banpdmsulteng.id/halaman/detail/sk-tahun-2026
Website BAN-PDM Nasional: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk