Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi
oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi,
validasi dan klarifikasi data dan
Kegiatan asesmen kecukupan akreditasi ini merupakan bagian dari rangkaian
kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor, yang dimana BAN-S/M menetapkan 2 (dua)
orang asesor yang kan bertugas di setiap sekolah/madrasah
Asesmen Kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah
yang telah memenuhi Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM), kelengkapan Indikator
Pemenuhan Relatif (IPR), kelengkapan Data Isian Akreditasi
Salah satu keberhasilan prorgam pelaksanaan akreditasi adalah adanya kesepakatan
antara Badan Akreditasi Nsional Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah Daerah dalam
mempersiapkan satuan pendidikan mengikuti akreditasi.
Asesmen Kecukupan adalag proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah
yang telah memenuhi indikator pemenuhan mutlak (IPM), kelengkapan indikator
pemenuhan relatif (IPR), kelengkapan data isian akreditasi
Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Pasal 19 menyebutkan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya BAN-S/M menggunakan data yang terintegrasi dengan
Kementerian. Integrasi data akreditasi dilakukan dengan sistem pendataan di 2
Kegiatan Rakornas I dilaksanakan dalam upayan membekali peserta untuk memiliki
pemahaman kebijakan nasional tentang mutu pendidikan dan asesmen nasional. Melalui
kegiatan Rakornas I ini diharapkan dapat menjadi forum
Sosialisasi Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan tanggal 4 Juli 2023
secara daring melalui video conference via zoom meeting. Kegiatan Sosialisasi juga diikuti oleh unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Kegiatan Sosialisasi Instrumen
Sekolah/Madrasah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Instrumen Akreditasi
Satuan Pendidikan (IASP) 2020 dan memberikan pemahaman mengenai Sistem Penilaian
Akreditasi
Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahun 2023, BAN-S/M Provinsi Sulawesi Tengah
Telah melaksanakan Pelatihan Pengembangan Diri Asesor (PPDA). Pelatihan ini diikuti
oleh para asesor yang telah mempunyai sertifikat